Senin, 25 November 2013

Segera Tukar Uang ‘Plastik’ Rp 100.000 Anda









JAKARTA -Bank Indonesia (BI) telah mencabut uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang dicetak oleh anak usaha Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA). Uang ini tak lagi bisa ditukarkan di Bank Umum sampai batas waktu Desember 2013.

DetikFinance, Senin (25/11/2013), melansir uang itu segera dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang pecahan Rp 100.000 yang terbuat dari plastik mirip dolar tersebut tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga yakni di Bank Umum pada 31 Desember 2013.

Jika masih memiliki uang tersebut dan ingin menukarkannya, masyarakat harus ke Kantor Perwakilan BI dalam negeri maupun Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain pecahan Rp 100.000, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 juga tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga di 31 Desember 2013. (detikfinance)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar