Senin, 21 Januari 2013

Persyaratan Calon Tamtama AD TA 2013






1. PERSYARATAN UMUM:

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

4. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 29 April 2013 untuk Gelombang I dan 25 November 2013 untuk Gelombang II.

5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri (dilengkapi saat calon mengikuti pemeriksaan Psikologi).

2. PERSYARATAN LAIN
1. Pria bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI

2. Lulusan minimal SMP / Tsanawiyah atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.

3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.

4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 7 tahun.

6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003). Surat persetujuan orang tua yang menggunakan perwalian dapat ditetapkan oleh kecamatan setempat.

8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.:

§ Administrasi.

§ Kesehatan.

§ Jasmani.

§ Wawancara.

§ Psikologi.

3. PERSYARATAN TAMBAHAN

1. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

2. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

3. Bagi yang sudah bekerja :

§ Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan.

§ Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.

4. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar