Selasa, 14 Agustus 2012

Belajar Rambu-Rambu Lalu-Lintas Yuk…. Demi Keamanan Bersama







Seharusnya setiap pengguna jalan seperti pengendara keandaraan dan pejalan kaki menegetahui dan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin di tempat itu. Misalanya lambang P dicoret dalam lingkaran merah artinya dilarang parkir, maksudnya adalah ditempat itu kendaraan dilarang memarkirkan dirinya di tempat tersebut. Berikut adalah beberapa rambu rambu lalulintas dan penegertiannya





1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa didepaba ada sesuatu yang berbahaya


Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam





2. Rambu larangan : berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan


Rambu ini di desain dengan latar puitih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam





3. Rambu perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan


Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah





4. Rambu petunjuk : menunjukkan sesuatu


5. Rambu tambahan : memberikan keterangan tambahan


6. Rambu no rute jalan





Jadi ayo kita lebih peduli lagi pada tanda-tanda di sekitar kita demi keamanan dan kenyamanan bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar